KECAMATANPRAGAAN.COM,PRAGAANÂ – Masuk masa Tenang Pemilu 2024, sejumlah APK (Alat Peraga Kampanye) yang ada di jalan protokol sepanjang kecamatan Pragaan ditertibkan. Penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP Pragaan, anggota Bawaslu, anggota Polsek Prenduan dan Koramil Pragaan.
Masa tenang Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
“Masa tenang mulai hari Ahad, tanggal 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024. Semua APK ditertibkan,” kata Andi Homaidi anggota Satpol PP Pragaan yang turut serta dalam penertiban APK.
Menurutnya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Hal itu telah sesuai dengan bunyi Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Masa tenang warga pemilih diberikan waktu untuk merenung sebelum menentukann pilihan di hari pencoblosan. Bukankah sebelumnya pikiran kita sudah penuh dengan dengan hiruk pikuk kampanye. Saatnya menentukan pilihan dengan hati yang jernih.” Jelasnya. (Zbr).