Balap Liar Mengemuka Dalam Rapat Forpimka Jelang Natal dan Tahun Baru

oleh -48 Dilihat

KECAMATANPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Balap liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja menjadi fenomena kenakalan remaja saat ini menjadi perhatian tersendiri Forpimka dan AKD Kecamatan Pragaan saat rapat di pendopo kecamatan Pragaan hari ini Jumat (22/12/2023) perihal pengamanan jelang Nataru.

Sejumlah pihak yang hadir dalam rapat mengeluhkan aktifitas remaja dalam balap liar di beberapa titik terutama di jalan nasional wilayah Sendang dan Kaduara Timur. Remaja yang datang kebanyakan dari luar desa atau luar wilayah.
Masing masing anggota rapat mengemukakan sejumlah kejadian dan keresahan warga akan hal tersebut, serta korban yang terjadi pada aksi balap liar di titik yang lain.
Diakui forum bahwa balap liar kebanyakan dilakukan remaja untuk memenuhi kebutuhan sosialnya yaitu kebutuhan untuk dikenal, kebutuhan berkelompok dan aktualisasi diri. Lalu diikuti oleh teman-teman sebayanya untuk terkenal.
“Terima kasih banyak masukan. Fenomena balap liar ini akan kita bahas diluar Nataru mengingat menjadi keprihatinan masyarakat,” ungkap Kapolsek Prenduan Miftahul Rahman mencoba fokus ke pengamanan tahun baru.
Kepada KIM Karya Makmur, Kapolsek Prenduan Miftahol Rahman mengatakan bahwa secara hukum balap liar sendiri dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kapolsek Prenduan yang masih muda ini juga mengungkap bahaya balap liar karena dapat memicu terjadinya taruhan dan perjudian.
“Balap liar menyumbang angka kecelakaan lalu lintas yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Juga buang-buang waktu dan masa depan. Dampak terberat dari aksi balapan liar itu adalah kehilangan nyawa.
“Jika tidak tertolong maka nyawa jadi taruhan. Mengganggu lingkungan sekitar juga, meresahkan masyarakat.” Ungkapnya kepada KIM Karya Makmur. (Zbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.