KECAMATANPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Panwaslu Kecamatan Pragaan membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pembukaan Calon Anggota Panwas tersebut dituangkan dalam Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pragaan Nomor : 027/KP.00/JI-26.11/12/2023, tertanggal 25 Desember 2023, salah satunya ditempel di pintu kantor pelayanan Kantor Kecamatan Pragaan.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pragaan dengan dilampiri :
*Berkas Pendaftaran :*
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copi KTP-El (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik;
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
1). Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2). Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3). Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5). Bersedia bekerja penuh waktu;
6). Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
3. Tempat pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau kantor desa kecamatan Pragaan.
4. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pragaan Jalan Raya Karduluk Pragaan atau via email.
5. Dibuat masing masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy.
*Batas Waktu Pendaftaran :*
Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 02 hingga 06 Januari 2024.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (Zbr)