Pantau Pembelian Tembakau, Kadiskop UKM Perindag dan Asisten II Setda Sumenep Kunjungi Gudang Rokok Subur Jaya di Pragaan

oleh -53 Dilihat

Kecamatanpragaan.com, Pragaan – Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep Bapak Moh Ramli dan Asisten II Setda Kabupaten Sumenep Abdul Madjid siang ini mengunjungi gudang rokok Subur Jaya yang ada di desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan.

Kegiatan kunjungan didampingi oleh Camat Pragaan, Kapolsek Prenduan dan Danramil Pragaan, Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok, Perangkat Desa, dan pegawai kantor kecamatan Pragaan serta unsur lainnya.

Bertemu pemilik gudang Bapak H Ahmad Junaidi dan puteranya Febiriyanto asal Tentenan Barat Kecamatan Larangan Pamekasan, Kadisperindag Bapak Ramli mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan perlindungan tata niaga tembakau baik bagi pembeli maupun penjual sebagaimana yang diamanati Peraturan Bupati Sumenep.

“Siapapun yang hendak membeli tembakau harus ada pemberitahuan dan permohonan kepada pemerintah daerah,” ucap Ramli memulai pembicaraan, Senin (26/08/2024).

Selain itu beliau meminta gudang untuk mengurus perizinan di pemerintah kabupaten Sumenep.

“Ngurus perizinan itu mudah, simpel, singkat dan gratis. Persyaratan mudah, KTP dan NPWP, kalau persyaratan itu ada, cepat prosesnya,” ungkapnya.

Ramli mengibaratkan pengemudi kendaraan roda dua atau roda empat membutuhkan SIM dan STNK dan sejumlah peraturan lain seperti pakai helm dan lain-lain.

Inovasi Kecamatan Pragaan

“Begitupun juga jual beli tembakau sama, selain wajib punya izin juga harus ada informasi harga tembakau,” ucapnya.

Ternyata gudang Subur Jaya sudah memiliki informasi 12 grade harga tembakau mulai dari mulai harga Rp. 54.000; sampai dengan harga Rp. 76.000;. Harapan Ramli agar harga informasi tembakau dan informasi lainnya disampaikan melalui platform media digital baik wathsapp, facebook, Instagram maupun Twitter.

“Harga itu harap ditempel di papan agar penjual mengetahui. Serta juga disarankan agar diinfokan melalui media sosial,” pintanya.

Tak hanya itu, Ramli juga meminta pemilik gudang agar poster tembakau yang dijadikan sampel saat pembelian tidak diambil begitu saja, kalau tidak jadi dikembalikan, kalau jadi maka poster yang diambil menjadi bagian dari barang yang ditimbang.

“Begitupun juga dengan tikar pembungkus tembakau agar diperjelas posisinya, isi dan tikar bisa ditimbang lain agar tidak merugikan petani,” pintanya.

Ramli juga meminta timbangan tembakau juga di kir tera ulang agar tidak merugikan pembelian dan pedagang, melindungi mereka semua.

Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi gudang-gudang yang ada di kabupaten Sumenep karena tugas peraturan bupati yang ada.

“Kami hanya menjalankan tugas untuk memberikan perlindungan kepada semua baik penjual maupun pembeli.” Jelas Ramli mantap. (Zbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.