KECAMATANPRAGAAN.COM,PRAGAAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur Taukhid dalam kunjungannya di desa Larangan Pereng Pragaan Kamis (18/01/2024) menegaskan, Desa Larangan Pereng terpilih di peringkat kedua kategori desa prospektif good governance propinsi Jawa Timur.
Dikatakannya, pengakuan sebagai desa prospektif terbaik, setidaknya ada 4 kriteria utama. Kriteria ini biasa digunakan oleh dunia internasional seperti IMF (International Monetary Fund).
Yang pertama, yaitu kejelasan peran dan tanggung jawab yang dilakukan dengan baik.
“Apakah desa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Sehingga jelas perannya, siapa melakukan apa,” ucapnya.
Kedua, penyusunan anggarannya dilakukan secara terbuka. Terbuka artinya dibahas antara pemerintah desa dengan BPD, juga dengan masyarakat. APBDes disusun untuk menjawab syarat yang ditetapkan dalam UU bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara termasuk APBDes dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Katanya, dengan pengelolaan anggaran yang terbuka, masyarakat akhirnya dapat merasakan kehadiran APBDes. Jangan sampai masyarakat tidak tahu perihal APBDes. Jangan sampai warga antipati dan menganggap bahwa APBDes hanya urusan elit desa saja.
“Urusan APBN sampai APBDes semua turun dan dirasakan kehadirannya sampai ke masyarakat lapisan bawah,” jelasnya.
Beliau menyontohkan kehadiran APBN, di semua sekolah negeri ada guru-guru yang dibayar gajinya oleh APBN. Rakyat tak usah bayar uang sekolah negeri karena Bosnya sudah dibayar negara.
“Itu contoh APBN yang dirasakan masyarakat. Contoh lainnya, listrik kwh 450 yang menyala dirumah kita, karena ada subsidi pemerintah. Saat pandemi malah digratiskan oleh pemerintah. Yang bayar itu APBN hanya pengelolanya PLN,” jelasnya.
Tak hanya itu, tambahnya, pengaspalan jalan desa dari APBN, APBD dan APBDes.
“Jalan diaspal oleh APBN, bensin terasa murah karena disubsidi APBN, beras dan sembako lainnya banyak yang disubsidi. Jadi APBN ada dimana-mana,” ucapnya.
Bahkan, sejak tahun 2015 ada Dana Desa yang cukup besar dikucurkan buat desa, ada Bantuan Keuangan, penghasilan Perangkat Desa setara Golongan II a. Itu semua berkat kehadiran pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara terbuka.
“Transparansi itu harus berjalan termasuk di desa,” jelasnya.
Ketiga, katanya, adanya akses publik dan informasi. Artinya apakah di desa sudah ada informasi publik tentang keuangan desa di berbagai bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.
“Nah, desa Larangan Pereng ini termasuk yang sangat bagus dalam pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
Keempat, adanya kesetaraan posisi, atau daya tawar antara wakil rakyat BPD dan Pemerintah Desa. Dengan kesetaraan itu, Pemdes tak semena-mena mengelola anggaran karena dikontrol oleh Badan Permusyawaratan Desa. (Zbr)