Nara sumber Dewi Ambarwati dalam Sosialisasi Desa Anti Korupsi di Kecamatan Pragaan (Foto : KIM Karya Makmur)
KIMKARYAMAKMUR.COM, PRAGAAN – Penyaji Sosialisasi Anti Korupsi yang diadakan oleh Inspektur Kabupaten Sumenep Dewi Ambarwati menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara berupa suap, curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, pemerasan, dan gratifikasi.
Untuk mencegah korupsi di desa terjadi kembali, Ambarwati menjelaskan program KPK yaitu desa anti korupsi dengan tujuan antara lain : Pertama, menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
“Yang kedua, anti korupsi bisa dilakukan dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintah desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa anti korupsi,” jelasnya, Jumat (0/12/2023) di pendopo kecamatan Pragaan.
Sedangkan yang ketiga, dengan cara memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Dengan Program Desa Anti Korupsi itu diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh P
Pelaku pemerintah desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari hari.
“Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak korupsi.” Ungkapnya seraya tersenyum. (Zbr)