KIMKARYAMAKMUR.COM, PRAGAAN – Berbagai pertanyaan mengemuka saat sosialisasi Desa Anti Korupsi di kecamatan Pragaan Jumat (01/12/203), salah satunya pertanyaan tentang kesalahan administratif yang kadang dilakukan oleh desa dalam pertanggungjawaban kadang kala bisa berakibat hukum.
Narasumber dari Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur Dewi Ambarwati mengatakan bahwa kesalahan administrasi bukan serta merta menjadi peristiwa pidana.
Kesalahan administratif tersebut harus dilihat dulu apakah ada unsur merugikan negara, apa niat jahat dalam perbuatan tersebut, apa ada unsur menyalahgunakan wewenang.
“Kesalahan administratif tidak langsung dipidana, lebih baik dikomunikasikan dulu dengan inspektorat apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” sambungnya.
Karena definisi korupsi menurutnya adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Wanita cantik asal Malang ini juga menjelaskan faktor maraknya korupsi yang terjadi antara lain minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, belum optimalnya fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa), adanya keterbatasan akses informasi yang dimiliki masyarakat desa.
Berkaitan dengan pertanyaan lain yang diajukan peserta terkait kebijakan pemerataan bansos yang kerapkali dilakukan di tingkat desa pihaknya minta agar desa memperhatikan peraturan tentang administrasi berkaitan bantuan tersebut.
“Penerima bansos sudah ditetapkan melalui data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sehingga agak sulit melakukan diskresi perubahan,” jelasnya. (Zbr)