KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Berbekal Peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Desa Desa di Kecamatan Pragaan, Guluk Guluk dan sebagian Ganding hari ini Kamis (06/04/2023) melakukan penetapan dan penegasan patok batas desa secara Kartometrik sebagai tindak lanjut verifikasi Teknis BIG.
Metode Kartometrik adalah penelusuran atau penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran atau perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
Kegiatan dihadiri oleh petugas dari Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Kodam V/BRW) Bidang Topografi yang merupakan Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Hadir Kabag Pemerintahan Joko Satrio, S.IP. M.AP.
Saat diwawancarai KIM Karya Makmur beliau katakan bahwa di Sumenep ini ada 148 desa dan 4 kelurahan yang sudah ditetapkan dan ditegaskan patok batas desa, sudah ada pemasangan pilar patok batas desa.
“Ini kelanjutan dari penetapan dan penegasan patok batas desa. Untuk tahun ini ada 40 desa di Kecamatan Guluk Guluk, Pragaan, Pasongsongan dan sebagian Kecamatan Ganding,” ujar Joko Satrio.
Amanat peraturan perundangan bahwa di setiap desa harus ditetapkan batas desa, supaya tidak terjadi sengketa batas desa.
“Tentu penetapan dilakukan setelah diverifikasi oleh BIG (Badan Informasi Geospasial) nantinya baru ditetapkan menjadi Peraturan Bupati,” ungkapnya.
Disebutnya kegiatan hari ini merupakan hari ketiga pelaksanaan penetapan dan penegasan patok batas desa, setelah hari pertama Selasa di Pasongsongan hari kedua kemarin di Kecamatan Guluk Guluk dan sekarang di Pragaan.
Tujuan kegiatan ini, katanya, sebagaimana disebutkan di Pasal 2 Permendagri Nomor 45Tahun 2016 bahwa Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Terutama berkaitan dengan batas desa maka dua desa yang bersebelahan menetapkan batas batasnya agar tertib administrasi dan tak ada sengketa di kemudian hari.” Ungkapnya. (Zbr/Hb).