Tanggapan Kades Muda Prenduan Terkait Gerakan Demo Damai AKD ke Jakarta

oleh -41 Dilihat
KIMKARYAMKMUR.COM, Pragaan – Salah satu yang terlihat hendak berangkat ke Jakarta pagi ini adalah Kades Prenduan Eko Wahyudi. Dirinya bersama ratusan Kades lainnya di Sumenep dan puluhan ribu Kades seluruh Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta besok pagi 17 Januari 2023. 
Yang menjadi tuntutan Kades adalah perubahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 
“Ini tuntutan biasa, karena hanya merubah masa kerja 6 tahun menjadi 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Tak ada yang istimewa. Jumlah totalnya sama yaitu 18 tahun. Harusnya segera diterima dan masuk Prolegnas 2023 agar UU segera berubah,” ujarnya santai.
Kades muda yang diangkat melalui PAW (Pergantian Antar Waktu) ini berpendapat bahwa masa jabatan 6 (enam) tahun 3 (tiga) periode tersebut dinilai waktunya sangat pendek dan rentan dampak konflik kontestasi Pilkades.
“Mengurai rekonsiliasi pasca kontestasi itu bukan barang mudah. Belum lagi persiapan nyalon lagi. Efektifitas dan konsentrasi waktu membangun desa terasa kurang, sehingga kami usulkan ditambah waktunya,” ungkapnya.
Karena alasan itulah, katanya, pihaknya memantapkan diri untuk mengambil bagian dalam aksi damai nasional tersebut dengan tujuan ingin mengefektifkan kinerja pemerintahan desa (Pemdes) tanpa terganggu residu Pilkades.
Pasal 39 UU (Undang Undang) Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades, menurutnya perlu diusulkan untuk direvisi demi kemajuan desa dan kemajuan Indonesia.
“Ini bukan soal person Kades, tapi soal konsentrasi kerja pengabdian dan kemajuan desa. Kami mau minta DPR RI dan Pemerintah mendengar suara kami. Kami ingin revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan Kades tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023,” ujarnya mantap Senin (16/01/2023) jelang keberangkatan ke Jakarta.
Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) agar berorientasi pada hak asal usul desa.
“Salah satu keistimewaan desa memiliki hak asal usul yang harus tetap dipertahankan. Kami usulkan agar semangat DD ADD berorientasi pada hak asal usul tersebut.” Jelasnya. (Zbr/Hb).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.