KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Kantor Kecamatan Pragaan kemarin Selasa (06/12/2022) memasang imbauan “Stop Peredaran Rokok Ilegal”. Imbauan dipasang pada banner yang ditempatkan di depan pendopo kecamatan Pragaan. Tujuannya agar mudah diketahui warga yang datang ke kantor kecamatan Pragaan.
Banner selain bergambar Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, juga bergambar kepalan tangan dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal”. Berisi informasi ciri ciri rokok ilegal 1). Rokok pita cukai palsu, 2). Rokok pita cukai bekas, 3). Rokok pita cukai berbeda, 4). Rokok polos atau tanpa pita cukai.
Selain itu imbauan juga berisi peringatan bahwa Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dengan sanksi.
Pada banner dipasang ketentuan pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007 yang isinya “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Juga berisi ketentuan Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Juga berisi permintaan kepada warga masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan peredaran rokok ilegal langsung ke nomor 1500225.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep.
Camat Pragaan Heru Cahyono saat ditanyai KIM Karya Makmur berkaitan hal tersebut menyebut bahwa kampanye Stop Peredaran Rokok Ilegal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengedukasi dan memberitahu ancaman tindakan peredaran rokok ilegal.
“Pemerintah memberitahu bahaya bisnis rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Juga dalam penjelasannya rokok ilegal bahaya bagi negara maupun diri sendiri. Tidak ada kontribusi dari pengusaha rokok ilegal kepada negara dalam bentuk cukai, bahkan kandungan rokok ilegal tidak ada hasil uji laboratorium dan tidak jelas bahan bakunya. (Zbr/Hb).