KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Menjawab serbuan banyak pertanyaan dan harapan agar tak ada kesan perbedaan pelayanan di Puskesmas atau Rumah Sakit di Sumenep, dokter As’ad dari Dinas Kesehatan menegaskan bahwa SOP nya sama, tak ada diskriminasi layanan kesehatan.
“Kalau ada perbedaan perlakuan layanan di puskesmas kepada warga masyarakat, jangan ragu laporkan kepada Kepala Puskesmasnya,” pintanya, Kamis (17/11/2022).
Tapi beliau menambahkan untuk diperjelas datanya, hari apa, tanggal dan jam berapa, siapa melakukan apa, jenis layanan kesehatan apa, kesan perbedaan perlakuannya apa dan seterusnya. Kalau memang ada perlakuan berbeda tentu akan menjadi bahan perbaikan tentu untuk institusi lembaga kesehatan di Sumenep.
Memang untuk membuka dialog dengan masyarakat, beliau menyarankan agar di Puskesmas ada terpasang nomor kontak pengaduan. Sehingga warga dapat menyampaikan keluhannya langsung pada pengambil kebijakan.
Beliau optimis Puskesmas Pragaan semakin baik sebab ditangani oleh seorang Kepala Puskesmas yang pernah bekerja di Puskesmas Guluk Guluk.
“Ditangannya Puskesmas Guluk Guluk menjadi Puskesmas Paripurna,” sebutnya.
Beliau juga menjelaskan kondisi antrian di rumah sakit yang terkadang disalah fahami, itu bukan perbedaan, tapi soal kemampuan tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan sekali waktu.
“Antrian layanan peserta BPJS memang karena banyak penggunanya. Kecuali gawat darurat maka ditangani segera karena berkaitan dengan nyawa. Kalau di rumah sakit misalnya ngantri, bukan karena ada perbedaan perlakuan, tapi karena terlalu banyaknya pengguna BPJS,” sebutnya.
Beliau juga menjawab dan meluruskan anggapan politik pencitraan dalam kebijakan layanan kesehatan semisal program UHC.
“Kita diajarkan husnud dzan (berprasangka baik) kepada siapapun apalagi kepada pemerintah yang mengurus jaminan kesehatan rakyatnya, tidak semua kebijakan negara difahami politik pencitraan. Bekerja untuk menciptakan Kabupaten UHC ini berat sekali. Haris bekerja sepenuh waktu tak kenal waktu,” jelasnya.
Beliau katakan juha bahwa paradigma kesehatan dahulu adalah jaminan kesehatan untuk warga miskin, kini kesehatan itu hak semua orang. UHC itu gak semua orang miskin saja, yang kaya boleh, berBPJS atau tidak, karena konsepnya tolong menolong dalam kebaikan, dlm kesehatan.
“Untuk menjadi sehat itu hak semua orang, untuk siapa saja miskin atau kaya. Selama anggaran Pemkab Sumenep mampu maka sampai kapanpun program UHC ini bisa diterapkan,” jelasnya.
Jawa Timur itu luas, lanjutnya, tidak semua kabupaten mampu terapkan UHC hanya sekitar 17 Pemkab saja, sebutnya.
Beliau juga menjawab pertanyaan berkaitan perlakuan BPJS. Katanya, tidak semua penyakit ditanggung BPJS.
“Ada sekitar 21 penyakit ditanggung BPJS, termasuk warga di luar negeri tak ditanggung BPJS, sakit karena tawuran juga tidak, dan lain lain.” Jelasnya. (Zbr/Hb).