KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Dalam acara Apel pagi Senin hari ini (04/07/2022) Petugas Kependudukan Kecamatan Pragaan Bapak Dawi menjelaskan tentang proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan yang terus bergerak maju sejalan dengan perkembangan era digital.
Dijelaskan bahwa baik Kartu Keluarga (KK) ataupun Akta Kelahiran kini tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.
Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran, katanya, tak lagi dicetak di kertas khusus, namun dicetak di lembar kertas putih biasa dan ada barcode-nya. Selain itu, bila QR code atau barcode itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.
“Dokumen kependudukan telah menggunakan barcode. Kertasnya pakai kertas putih. Banyak yang tidak tahu, nanti dikira foto copy-an, bukan, itu dokumen resmi. Yang data kependudukannya belum ber-barcode agar diupdate. Kalau sudah ber-barcode tidak perlu legalisir,” ujarnya kepada seluruh peserta apel pagi.
Sebenarnya, meski sudah dengan model baru, namun model lama KK dan akta-akta masih berlaku. Khusus untuk KK, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak. Pembaruan data bisa dilakukan di kantor dukcapil terdekat secara gratis.
“Untuk mendapatkan KK dan akta-akta model baru, maka bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Warga akan dilayani tanpa pungutan biaya. Proses pembuatan dokumen itu dilakukan seperti biasa. Nantinya warga akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri. Dokumen bisa dicetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online atau salinan digital yang akan diterima melalui email,” tambahnya.
Selain itu, adanya barcode dalam dokumen kependudukan itu gunanya juga untuk mengurangi kerusakan dan kehilangan.
“Masyarakat bisa mengurus akta kelahiran dan KK langsung dengan barcode ke kantor Dukcapil terdekat,” jelasnya.
Selain itu beliau juga menjelaskan KTP digital. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada tahun 2022.
“Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone masing-masing. Jadi, KTP-el sudah tidak lagi dicetak seperti saat ini, melainkan langsung disimpan pada smartphone penduduk,” jelasnya.
Namun demikian beliau meminta warga sabar dulu, karena pelayanan dukcapil sementara masih memprioritaskan pada para petugas di garda depan dulu. (Zbr/Hb).