KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Kemarin Selasa (05/07/2022) petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Pragaan dengan sabar melayani pemenuhan dokumen kependudukan untuk kalangan disabilitas yaitu untuk kepemilikan KTP Elektronik.
Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini ingin agar semua penyandang disabilitas di Kabupaten Sumenep memiliki dokumen kependudukan baik KK, Akta Kelahiran, maupun KTP Elektronik.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.
“Kami selalu mengimbau warga yang memiliki keluarga penyandang disabilitas untuk segera melaporkan ke Kantor Dukcapil terdekat,” kata Pak Dawi Koordinator Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Pragaan.
Beliau katakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup,
bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, dan termasuk untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Karena itu kami harap semua peduli pada kalangan disabilitas, baik yang tunadaksa, tunarungu, tunawicara, tunanetra maupun kelainan mental di desa agar didorong, mendampingi agar mereka punya dokumen kependudukan, KTP, Akta kelahiran dan KK. Tak boleh ada diskriminasi,” ujarnya kepada KIM Karya Makmur.
Pihaknya juga selalu mendorong tenaga register desa mencari dan mendampingi kalangan disabilitas untuk akses perekaman biometrik KTP-el dan dokumen lainnya.
Menurutnya, negara telah menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap penyandang disabilitas. Pihaknya merasa punya kewajiban untuk memberikan kemudahan akses, mobilitas, dan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya termasuk dalam pemenuhan administrasi kependudukan.
“Para difabel tetap punya hak dan kesempatan yang setara dengan mereka yang normal, termasuk punya dokumen kependudukan.” Jelasnya. (Zbr/Hb).