Tim Gabungan Satpol PP Sumenep Data dan Pasang Poster Gempur Rokok Illegal

oleh -11 Dilihat
KIMKARYAMKMUR.COM, Pragaan – Datang bersama Tim Gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagagan Kabupaten Sumenep serta bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep hari ini Selasa (06/09/2022) memasang Poster bertuliskan Gempur Rokok Illegal di sejumlah toko di Kecamatan Pragaan.
Dalam poster tersebut tertera  Pemerintah logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep.
Dalam poster yang ditempel dijelaskan ciri ciri rokok ilegal rokok pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai, juga menjelaskan sanksi rokok ilegal pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 
Juga berisi kalimat “Laporkan peredaran rokok illegal ke kantor Bea dan Cukai Terdekat!”.
Sebelum bertugas di lapangan tim gabungan mampir ke kantor kecamatan bertemu Camat Pragaan. 
Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. mengatakan bahwa keberadaan tim hanya pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di kabupaten Sumenep.
“Hanya pendataan dan pengumpulan data informasi peredaran barang ilegal, bukan penindakan. Tim juga memberi imbauan pewaspadaan barang ilegal.” Ungkapnya pada KIM Karya Makmur. (Zbr/Hb).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.