KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Memperingati peran besar para ulama dan santri dalam perjuangan melawan penjajah meraih kemerdekaan Indonesia, hari ini Rabu (19/10/2022), ASN (Aparatur Sipil Negara) Kecamatan Pragaan terlihat memakai sarung, baju koko dan kopiah, serta memakai baju muslimah bagi ASN wanita.
Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. mengatakan bahwa ketentuan pemakaian baju muslim muslimah itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 065/1772/435.032.2/2022 tentang Peringatan Hari Santri Tahun 2022, tertanggal 7 Oktober 2022. Dan bahwa Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022 bertema “Berdaya menjaga martabat kemanusiaan”.
“Ini sebagai dukungan terhadap perjuangan para santri sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan mengenakan baju muslim muslimah,” ujarnya menjelaskan isi Surat Edaran.
Semua ASN diwajibkan memakai baju koko warna putih, juga memakai sarung, kopiah (bagi pria). Sementara bagi wanita memakai baju muslimah warna putih dan kerudung warna putih.
“Ketentuan itu terhitung mulai hari Rabu sampai dengan hari Sabtu tanggal 19 s/d. 22 Oktober 2022,” jelasnya.
Mengamati sejarah dicetuskannya Hari Santri, bermula dari fatwa ‘Resolusi Jihad’ yang dikumandangkan Hadratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945.
“Tanggal 22 Oktober 1945 para kiyai pesantren melahirkan ‘Resolusi Jihad’ dipimpin oleh KH Hasyim Asy’ari. Isinya kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Hukumnya Fardu ain (wajib bagi semua orang),” tuturnya.
Resolusi jihad itulah yang melahirkan peristiwa heroik di Surabaya pada 10 November 1945 yang kita kenal kemudian dengan Peringatan Hari Pahlawan.
Tanggal 22 Oktober setiap tahunnya lalu diperingati sebagai Hari Santri. Ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko WIdodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
“Negara sangat menghargai peran ulama dan santri saat memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.” Jelasnya. (Zbr/Hb).