Haramnya Permainan Capit Boneka, Pemdes Aeng Panas Terbitkan Surat Himbauan

oleh -56 Dilihat
KIMKARYAMAKMUR.COM, Aeng Panas – Permainan capit boneka merupakan salah satu permainan yang sangat digemari oleh anak-anak, mereka ditawarkan boneka cantik jika berhasil mencapitnya. 
Praktiknya, untuk bisa mencapit boneka . Anak-anak harus memasukkan koin, untuk mendapatkan koin tersebut. Ia membelinya dengan harga Rp. 1000. Kemudian mereka mencapitnya, dalam proses pencapitan ini, membutuhkan kepiawaian dan kelincahan agar boneka bisa didapatkan. jika tidak berhasil mencapit boneka, mereka tidak bisa mengambilnya, dan uang hilang begitu saja. 
Dengan keseruan dan ketertarikan dalam permainan ini, mereka lakukan berulang-ulang kali, orang tua rela mengeluarkan banyak uang demi memenuhi permintaan sang buah hati. Alhasil, mereka tidak bisa mendapatkan boneka tersebut, uang hilang begitu saja dan boneka nihil untuk didapatkan.
Permainan ini awalnya menjadi trend permainan anak-anak metropolitan, kita bisa jumpai di Swalayan dan Mal-Mal besar, akan tetapi belakangan ini sudah masuk di pelosok-pelosok Desa, toko-toko kecil di perkampungan sudah tersedia. 
Sebagaimana yang telah terjadi di Desa Aeng Panas, permainan capit boneka sangat meresahkan bagi masyarakat, karena sang anak selalu minta dituruti untuk memainkan permainan capit boneka tersebut, sedangkan penghasilan orang tuanya kelas ekonomi kebawah.
Permainan capit boneka ini sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram. Hal ini sudah tertuang dalam putusan sidang Bahtsul Masail Pengurus Cabang (PC) Nahdhatul Ulama Kabupaten Sumenep, yang bertempat di kediaman KH. Baijuri Abdissalam. YPI. Mathlaun Najah, Angsanah Bragung Guluk-Guluk. Ahad (13/06/2021).
Keharaman judi, al-Qur’an sudah sangat jelas mengaturnya, dalam QS. al-Maidah: 90.
يٰٓايُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (Qs. al-Maidah:90) 
Dengan banyaknya keluhan, permainan mesin capit boneka ini sangat mengganggu terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat . Maka, Pemdes (Pemerintah Desa Aeng Panas) menerbitkan himbauan larangan keras mesin capit untuk beroperasi di Desa Aeng Panas. 
“Berdasarkan keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Sumenep bahwa hukum permainan capit boneka haram, dikarenakan ada unsur judi. Maka kami pemerintah Desa Aeng Panas melarang keras permainan tersebut beredar dan beroperasi di Desa Aeng Panas.” ungkap Muhammad Romli, SE Kepala Desa Aeng Panas, Senin (19/12/2022). (Hfd/Hb).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.