KIMKARYAMAKMUR.COM, Aeng Panas – Sebagai upaya mempercepat penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2023, Tim Monetoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Kecamatan Pragaan hari ini Senin (19/12/2022) mengunjungi desa Aeng Panas kecamatan Pragaan. Tujuannya selain untuk memeriksa pelaksanaan DD ADD (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) Tahun 2022, juga untuk mendorong Pemerintah Desa mempercepat penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2023.
Camat Pragaan yang diwakili PLT (Pelaksana Tugas) Sekretaris Kecamatan Pragaan Masrawi bersama Tim Monev menjelaskan isi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
“Kami datang untuk memastikan APBDes 2023 segera selesai. Kita semua ingin mewujudnya APBDes yang efektif, efisien, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Masrawi didepan Perangkat Desa Aeng Panas.
Haruji Saleh anggota Tim Monev Kecamatan Pragaan juga ikut menjelaskan bahwa Perbub tersebut menjelaskan penyusunan APBDes yang berorientasi pada sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten, prinsip, kebijakan maupun teknis penyusunan APBDes serta hal hal khusus lainnya.
Beliau juga menjelaskan prioritas penggunaan DD (Dana Desa) Tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
“Pemulihan ekonomi itu berkaitan peningkatan BUMDes dan pengembangan usaha produktif,” jelasnya.
Juga menjelaskan program prioritas nasional Dana Desa sesuai kewenangan desa berkaitan dengan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan masyarakat desa, peningkatan pelayanan kesehatan.
“Tak hanya itu, DD Tahun 2023 harus berorientasi pada penanggulangan kemiskinan ekstrem dan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) yang mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.
Selain itu juga Dana Desa terkait mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
“Perlu pemetaan potensi rawan bencana, alat pemadam ringan di desa, pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana, penyediaan tempat pengungsian,” jelasnya.
Sementara bencana non alam dijelaskan beliau seperti bencana akibat endemik, wabah atau virus bakteri, wabah pada hewan ternak,virus pada tanaman produksi, hama hewan. (Zbr/Hb).