KIMKARYAMAKMUR.COM, PRAGAAN – Jelang Pemilu 2024 yang kini sudah masuk di tahapan pengundian nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, Kapolsek Prenduan Miftahol Rahman, SH, MH meminta ASN dan polisi terutama yang berada di wilayah hukum Pragaan untuk tetap netral dan tegak lurus melayani masyarakat.
“Kenapa harus netral, agar tak ada penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas moral pelayanan masyarakat serta melindungi kepentingan publik baik di Pilpres maupun di Pemilihan Legislatif,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).
Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 sebutnya diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi ‘”Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis”.
Mantan Kapolsek Kangayan ini menyebut netralitas Polri dan ASN sangat penting untuk tetap menjaga prinsip demokrasi dan pihaknya berkewajiban untuk senantiasa memastikan agar setiap tahapan pelaksanaan pemilu berjalan jujur dan adil.
“Polri juga memfasilitasi agar partisipasi masyarakat dalam memilih berjalan secara bebas, jujur adil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.” Jelasnya. (Zbr)