KECAMATANPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pragaan bersama Satpol PP Kantor Kecamatan Pragaan, Polsek Prenduan, Danramil Pragaan serta Panwaslu Tingkat Desa hari ini Rabu (27/12/2023) menertibkan sejumlah alat peraga kampanye di sepanjang jalan nasional wilayah Pragaan yang melanggar Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penatausahaan dan Pemasangan Media Luar Ruang.
“Penertiban ini ada mekanismenya. Sebelumnya kita sudah kasih saran perbaikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan. Apabila sampai batas waktu 3 (tiga) hari tidak diperbaiki, maka baru ditertibkan. Penertiban oleh Satpol PP,” ujar Moh. Rofiqi Komisioner Panwaslu Kecamatan Pragaan di sela sela kegiatan penertiban.
Rofiqi juga menjelaskan, kalau ada banner kampanye yang baru dipasang ternyata melanggar peraturan, pihaknya tak ujuk ujuk menertibkan, tapi diberi saran perbaikan terlebih dahulu. Kalau tak diindahkan maka barulah dilakukan penertiban.
“Panwaslu desa penyampaian hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan bila ada pelanggaran alat peraga kampanye. Lalu kami beri saran perbaikan. Apabila tidak diindahkan dalam tiga hari, maka terpaksa dilakukan penertiban,” tegasnya.
Ditanya soal peraturan apa yang paling banyak dilanggar, Rofiqi menjawab yaitu banner kampanye yang dipaku ke pohon.
“Banner kampanye jangan dipaku di pohon, sebaiknya diikat pakai tali saja”. Ungkapnya. (Zbr).