Di Monev Desa Berprestasi Larangan Pereng, Kadis PMD Sumenep Sebut Pengelolaan Keuangan Sumenep Tercepat di Madura

oleh -47 Dilihat

KECAMATANPRAGAAN.COM,PRAGAAN  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni mengatakan bahwa Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Sumenep tercepat di Madura.

Hal itu dikatakannya dihadapan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur saat melakukan monitoring dan evaluasi desa prospektif tata kelola keuangan terbaik di desa Larangan Pereng kecamatan Pragaan, Kamis (18/01/2024). Hadir pada kegiatan tersebut KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Pamekasan, Bapak Camat Pragaan beserta staf, Kades Larangan Pereng dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Anwar katakan, desa kita ini diapresiasi oleh kementerian keuangan kanwil propinsi Jawa Timur sebagai desa prospektif dengan tata kelola keuangan yang baik di tingkat Propinsi Jawa Timur.
“Ini hasil kerja Bapak Kades serta seluruh jajaran. Dari sekian nominasi yang masuk, desa Larangan Pereng termasuk terbaik kedua. Desa terbaik pertama Sapeken. Sementara terbaik ketiga desa Babalan Batuan,” ucapnya memberitahu peringkatnya.
Anwar lalu menyampaikan terima kasih kepada semua jajaran yang telah mendampingi pengelolaan keuangan sehingga sukses mendapatkan penghargaan dari kementerian keuangan.
“Kita, Kabupaten Sumenep ini termasuk tercepat di Madura dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya lagi.
Pengajuan pencarian yang dilakukan Sumenep tepat waktu. Tahun 2023 ini lalu diapresiasi oleh kementerian keuangan, sehingga beberapa desa mendapat alokasi tambahan kinerja sebesar 139 juta untuk 64 desa Se Kabupaten Sumenep.
“Sekali lagi, kepada jajaran kami menghaturkan terima kasih. Mari terus berkoordinasi, tingkatkan yang ada. Kami juga berdoa semoga jajaran di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur dalam lindungan Allah SWT.” Doanya. (Zbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.