KECAMATANPRAGAAN.COM, PRAGAAN – Dijumpai saat menghadiri Pembukaan Turnamen Futsal IPNU Pragaan di Lapangan RBS Rombasan, Kapolsek Prenduan Miftahol Rahman mengimbau warga di wilayah hukum Pragaan untuk tidak menggunakan knalpot brong. Menururnya, kalau sudah disampaikan, di koordinasi dengan Kepala Desa tetap memakai knalpot brong, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penindakan.
“Jangan pakai knalpot brong di wilayah hukum Pragaan, pertama diumumkan, kedua dikoordinasi dengan Kades, ketiga kita tindak,” ujarnya, Senin (15/01/2024).
Tak hanya itu, Miftahul juga meminta bengkel yang menyediakan knalpot brong bagi para penggunanya juga akan ditindak.
“Bengkel knalpot brong jangan jual dulu knalpot brong, karena ada perintah dari Kapolres untuk menindak pelaku dan penyedia knalpot brong,” ucapnya tegas.
Ketika nanti ada laporan, sambungnya, kami akan melakukan tindakan kepada bengkelnya juga.
Melalui berbagai platform media sosial seperti tiktok, Snack, Facebook, Instagram sudah disosialisasikan peringatan itu, berharap warga nengindahkan peringatan.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Kepala Desa. Warga masih maksa pakai knalpot brong kita lakukan penindakan.” Tegasnya.
Hal itu katanya, bagi penggunanya sudah sesuai dengan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) Ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000;. Belum lagi bagi penjual dan penyedia jasa semua ada aturannya yang sudah disebarluaskan melalui media sosial. (Zbr).