Penertiban alat peraga oleh trantib kecamatan
KIMKARYAMKMUR.COM, PRAGAAN – Usai melakukan musyawarah Panwaslu Kecamatan dan Desa, Trantib Kecamatan, Satpol PP, Danramil dan Kepolisian Sektor Pragaan bersama-sama turun menertibkan alat peraga sosialisasi yang berbau kampanye.
Salah satu Komisioner Panwaslu Kecamatan Ahmad Qusyairi mengatakan bahwa tak semua alat peraga ditertibkan.
“Yang ditertibkan hanya alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur ajakan, baik itu tulisan atau simbol,” jelasnya Senin (20/11/2023).
Dia juga menyebut penertiban juga dilakukan pada alat peraga yang dipaku di pohon karena hal itu tidak dibolehkan. Ditanya berapa jumlah APS (alat peraga sosialisasi) yang ditertibkan, dia menjawab kurang lebih 18 buah.
“Yang ditertibkan kurang lebih 18 alat peraga sosialisasi,” tegasnya.
Dia melanjutkan pengamanan bagi alat peraga yang telah ditertibkan diletakkan di kantor kecamatan Pragaan.
“Misalkan ada Caleg yang meminta kembali alat peraga sosialisasi itu akan diberikan,” tuturnya.
Nanti, sambungnya, alat peraga itu bisa dinaikkan lagi pada tanggal 28 Nopember 2023 dengan catatan tidak melanggar ketentuan.
“Tanggal 28 Nopember sudah masuk masa kampanye, bisa dipasang lagi,” ungkapnya.
Ahmad Qusyairi menyebut penertiban itu didasarkan pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, UU (Undang Undang) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dan Perbub (Peraturan Bupati) Sumenep Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penatausahaan dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang. (Zbr)