KIMKARYAMAKMUR.COM, PRAGAAN – Kapolsek Prenduan Miftahol Rahman menjelaskan posisi hukum bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan kendaraan lainnya.
Menurutnya, perilaku ugal-ugalan selain menimbulkan kerugian orang lain, secara hukum bisa dituntut apabila terbukti melakukan kesalahan.
“Ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang Undang ini mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara yang menggunakan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Miftahol mengatakan bahwa salah satu aturan pada Pasal 115 mengatur pengemudi dilarang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Pengemudi juga dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.
“Pasal 106 menjelaskan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” jelasnya.
Pada pasal yang sama, lanjutnya, dijelaskan bahwa pengemudi harus menaati rambu lalu lintas demi keselamatan.
Ditanya hukumannya, mantan Kapolsek Kangayan ini mengatakan bahwa hukuman bagi pengemudi yang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (Pasal 297).
“Ancaman hukuman itu diharapkan dapat memberi efek jera karena perbuatan ugal-ugalan di jalan sangat merugikan orang lain bahkan bisa menghilangkan nyawa.” Jelasnya. (Zbr)