KIMKARYAMAKMUR.COM, Pakamban Laok – Sebanyak 53 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) hari ini Jumat (14/04/2023) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem bertempat di pendopo balai desa Pakamban Laok kecamatan Pragaan.
Hadir pada acara tersebut Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Pragaan, Pendamping Desa dan Kepala Desa serta Perangkat Desa.
Camat Pragaan yang diwakili Bapak Ach. Subairi Karim mengharapkan agar penerimaan bantuan BLT Kemiskinam Ekstrem tidak diwakili orang lain.
“Tidak diperkenankan penyaluran bantuan diwakili orang lain. Harus datang sendiri, kalau sakit didatangi kerumahnya oleh petugas,” jelasnya.
Hal itu agar ada kesesuaian antara daftar penerima bantuan dengan KTP penerima, dan penyaluran wajib melampirkan foto copy KTP dan foto diri penerima bantuan dan harus dilakukan pengarsipan.
Aturan tak boleh diwakilkan tersebut bukan untuk maksud memberatkan penerima bantuan, tapi untuk tertib administrasi, mematuhi aturan baru serta untuk mengurangi potensi penyimpangan.
Beliau juga meminta agar bantuan ini selain berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar warga miskin esktrem, juga untuk membangun kesadaran agar kemiskinan ekstrem di desa semakin berkurang sesuai instruksi Presiden.
“Jangan sampai jumlah miskin esktrem di desa tahun depan makin bertambah. Saya berharap makin berkurang dengan berbagai pendekatan yang dilakukan pemerintah maupun pihak pihak lain.” Ungkapnya. (Zbr/Hb).