KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Begitu sampai di Puskesmas Pragaan, terpampang banner bertuliskan Pemberitahuan, bahwa dengan berlakunya program UHC (Universal Health Coverage) di Kabupaten Sumenep mulai tanggal 17 Nopember 2022, maka Puskesmas Pragaan : 1). Melayani pasien sakit dengan gratis. Syaratnya hanya membawa KTP/KK baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap. 2). Tidak melayani pasien menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM) karena SPM tidak berlaku lagi.
Kepala Puskesmas Pragaan Baharudin Mutheri, S.Kep.Ns. mengatakan bahwa banner tersebut sebagai bentuk sosialisasi program UHC yang perlu diketahui oleh masyarakat.
“Program UHC adalah salah satu program mulya pemerintah kabupaten Sumenep di bidang kesehatan. Dengan UHC ini dapat memudahkan masyarakat sumenep yang sakit dalam mengakses pelayanan,” ungkapnya kepada KIM Karya Makmur Senin (12/12/2022).
Beliau katakan, masyarakat yang sakit yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan atau berkunjung ke Puskesmas baik rawat jalan maupun rawat inap dengan membawa identitas kependudukan, yang nantinya secara otomatis oleh Puskesmas di daftarkan menjadi peserta BPJS dan aktif pada hari itu juga (bagi yg belum punya kartu bpjs/KIS ).
Adapun bagi yang sudah menjadi peserta BPJS pelayanan berjalan seperti biasa sesuai aturan yg berlaku.
“Bagi peserta BPJS mandiri yang mau beralih ke UHC, saat ini hanya peserta kelas 3 yg bisa langsung beralih, untuk kelas 1 dan 2 masih belum bisa ditanggung Pemkab Sumenep,” ucapnya. (Zbr/Hb).