KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Sekretaris Desa Pandan Landung Kecamatan Waqir Malang Ahmad Fakusadewa menjelaskan bahwa dirinya membantu Kepala Desa sejak tahun 2015. Usianya masih 27 tahun. Layanan administrasi online itu bermula dari program Inovasi Desa yang intinya mengarah ke transformasi desa digital.
Kewajiban Pelayanan kepada warga itu, katanya mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 67 ayat (2) huruf e bahwa desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Adapun standar pelayanan minimal desa menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 itu pelayanan yang dekat, mudah terbuka dan efektif,” jelasnya Sabtu (10/12/2022).
PAOD (Pelayanan Administrasi Online Desa) ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Desa (SID) dibidang administrasi kependudukan yang dapat diakses oleh masyarakat. Aplikasi PAOD dibikin sendiri oleh Pemerintah Desa. Warga punya user name dan password nya sendiri.
Tujuan PAOD ini disebutnya untuk membangun sistem informasi desa bidang pelayanan administrasi kependudukan, juga dapat mempermudah Pemdes dalam tata kelola arsip, mempermudah operator pelayanan dalam proses pelayanan, juga untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan yang disediakan desa.
“Aplikasi PAOD bisa diakses langsung oleh warga dari laptop atau HP android. Aplikasinya nyala dalam waktu 24 jam tapi cetaknya tetap di jam kerja. Tanda tangan legalisasi dari pengambil kebijakan desa basah,” jelasnya menjawab beberapa pertanyaan yang muncul.
Kelebihan PAOD disebutnya akses mudah, dapat diakses dari manapun user berada, tata kelola arsip lebih mudah, cepat dan otomatis, dapat diakses dari perangkat apapun serta update data kependudukan lebih mudah.
Beliau juga menjamin keamanan data milik warga, karena sistem pengamanannya sudah menggunakan link berlapis lapis.
“Dulu PAOD versi 1 ada yang bobol, akhirnya terus kita update dan sudah diamankan dengan pengamanan berlapis. Selain itu, absensi Perangkat Desa saat ini sudah menggunakan id card perangkat desa,” jelasnya.
Adapun fitur master data meliputi kependudukan yang berisi data seputar kependudukan, data penunjang guna menunjang kebutuhan profil dan akun. Juga berisi data pegawai, menampung data pegawai dan akun pegawai. Input data penduduk, seperti input nomor seri KTP-Elektronik, data kependudukan dan data kepala keluarga.
Juga berisi Data Penduduk kurang mampu, penduduk meninggal, data trash, blacklist penduduk. Berisi profil desa, akun RT dan RW, input data pegawai, serta akun pegawai.
Alur penggunaan PAOD dimulai dari login masuk sistem dengan NIK dan Password, lalu pilih surat keterangan yang diinginkan, selanjutnya mengisi keperluan surat. Setelah itu tukarkan QR, pengguna memindai QR dari perangkatnya serta yang terakhir petugas mencetak surat. (Zbr/Hb).