KIMKARYAMAKMUR.COM, Larangan Perreng – Sebanyak 642 (enam ratus empat puluh dua) warga desa Larangan Pereng Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep hari ini Selasa (13/09/2022) menerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM), bertempat di balai desa Larangan Pereng.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) Tahap I ini ke deda-desa sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan dalam 2 (dua) bulan sekaligus. Selain program BLT BBM, pada kesempatan itu pula warga menerima program sembako periode bulan September 2022 senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“Jadi yang diterima warga penerima semua sebesar Rp. 500.000; per orang,” ujar Sugiyanto, salah satu Kasi Kantor Kecamatan Pragaan yang ikut hadir pada kegiatan dimaksud.
Sugiyanto menyebutkan bahwa persyaratan pengambilan bantuan BLT BBM dan Bantuan Sembako dengan cara menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik dan atau Kartu Keluarga asli kepada petugas, serta harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Dana BLT BBM ini dilarang dibelikan rokok, minuman keras dan narkotika, karena itu minuman berbahaya yang membahayakan kesehatan tubuh,” ujarnya kepada KIM Karya Makmur saat dijumpai usai melakukan pemantauan.
Beliau juga menjelaskan bahwa dana BLT BBM ini diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.
Sebagaimana tertera dalam surat pemberitahuan yang dibawa para penerima, bahwa apabila ada potongan oleh petugas Pos Indonesia atau pihak lain silahkan dilaporkan dengan menghubungi WA. 081223330332 (PT Pos Indonesia) dan WA 08111022210 (Kemensos RI), dengan melampirkan bukti terkait.
“Ini program bantalan pemerintah atas imbas kenaikan BBM sebagai akibat dari tren kenaikan harga minyak mentah dunia yang tentu saja memicu inflasi di berbagai sektor.” Jelasnya. (Zbr/Hb).