KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan Laok – Birokrasi saat ini harus berorientasi pada sikap melayani dan berkompeten terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kompetensi itu berpulang pada satu titik yaitu sikap integritas pribadi dan disiplin diri pada tugas.
Demikian yang disampaikan Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP dalam Pembinaan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa hari ini Selasa (13/09/2022) di balai desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, seseorang disebut berintegritas manakala dia selalu jujur dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan yang dilakukannya.
“Pemimpin yang berintegritas akan selalu memberi contoh kepada bawahan dan teman kerjanya, sehingga perangkat tergugah untuk selalu bekerja dengan kesadaran sendiri,” jelasnya pada reporter KIM Karya Makmur saat ditanya usai memberikan materi.
Selain itu, sikap ini juga akan membentuk kepercayaan antar perangkat desa, sehingga lebih mudah bagi karyawan untuk melakukan kolaborasi kerja antar perangkat dan mengurangi perselisihan.
Sikap berintegritas akan mendorong pekerjaan yang selalu tepat waktu, jujur terhadap kelemahan kerja, tidak mengingkari janji yang diucapkan, mengakui kesalahan dan kelemahan dan berusaha untuk memperbaikinya, serta berusaha menyelesaikan konflik secara profesional.
Sementara, Perangkat yang disiplin, katanya, akan selalu taat dan patuh terhadap peraturan, nilai-nilai yang diatur oleh masyarakat, serta berbagai hal yang merupakan kewajibannya.
“Disiplin itu patuh mengikuti peraturan atau tata tertib, didorong kesadaran hati untuk mengabdi kepada desa, bukan semata bergerak atas panggilan gaji atau perintah atasan,’ ujarnya dengan penuh semangat.
Tujuan dari pembinaan yang dititik tekankan pada kedisiplinan itu, katanya, untuk menciptakan keteraturan kerja membuang dan memperbaiki kebiasaan buruk, malas, pulang sebelum jam keluar, membangun prinsip kerja mengabdi kepada desa, guna mencapai sasaran tertentu sesuai yang dicita-citakan desa.
“Peningkatan kapasitas itu ada materinya, bisa dibaca, bisa dipelajari, tapi kalau ghirah yang datang dari dalam integritas pribadi dan disiplin diri tak ada maka peraturan nantinya akan tinggal bacaan, tidak menggerakkan kinerja untuk melakukan perbaikan dan kemanfaatan.” jelasnya pada KIM Karya Makmur. (Zbr/Hb).