KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Hari ini Selasa (28/06/2022) Kasi Kesra Kecamatan mewakili Camat Pragaan mengikuti kegiatan rapat Koordinasi penanganan ODGJ di Aula Graha Abdi Husada Lantai II DKP2KB Kabupaten Sumenep yang diadakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep.
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah istilah untuk orang yang mengalami gangguan kesehatan mental.
Diakui atau tidak, kesehatan mental masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, dengan berbagai faktor biologis, psikologis dan sosial dengan keanekaragaman penduduk, jumlah kasus gangguan jiwa terus bertambah yang berdampak pada penambahan beban negara dan penurunan produktivitas manusia untuk jangka panjang.
Orang dengan gangguan jiwa dalam penanganannya kerapkali mendapat perlakuan tak semestinya seperti dipasung dll.
Menurut Ardianto Kasi Kesra Kecamatan Pragaan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa ODGJ di Kabupaten Sumenep yang asalnya 92 yang di pasung dalam 7 tahun kini tinggal 15 orang.
“Target tahun 2022, orang gila yang di pasung di Kabupaten Sumenep tinggal 7 orang. Sementara target Gubernur Jawa Timur, tahun 2024 tidak ada orang gila yang di pasung,” ujarnya kepada KIM Karya Makmur.
“Mudah-mudahan tidak nambah lagi jumlah ODGJ di Sumenep. Semoga di Pragaan aman,” ujar Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP menimpali perbincangan di group internal Wathsapp kecamatan Pragaan.
Camat Pragaan menambahkan bahwa kondisi kejiwaan seseorang dibagi menjadi dua yakni Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna. Serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Sementara ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Pemerintah terus berupaya menekankan penyelesaian permasalahan kesehatan jiwa ODGJ dari akarnya.
“Setiap orang memiliki hak untuk dihargai dan mendapatkan perlakuan layak sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Jangan dipasung tanpa pengobatan,” ujar Camat Pragaan.
Beliau katakan ODGJ jangan dianggap sebagai pelaku dalam tindak kejahatan. Ia adalah korban yang harus didampingi, disembuhkan dan dimanusiakan.
Menurut mantan Camat Masalembu ini, kategori ODGJ terbagi menjadi tiga yaitu ringan, sedang dan berat dengan menggunakan 3 metode penanganan yaitu : peningkatan sistem surveilans epidemiologi, peningkatan jejaring layanan dan penggerakkan peran serta masyarakat khususnya kader ODGJ sehingga ada pemetaan jumlah ODGJ.
“Kalau ada ODGJ di Pragaan ayo beritahu kami dan Puskesmas. Mereka jangan dijauhkan dari kehidupan. Dampingi dan sayangi.’ ujarnya. (Zbr/Hb).