KIMKARYAMAKMUR.COM, Sendang – Hari ini Jumat (24/06/2022) Pemerintah Desa Sendang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahap II Periode bulan April, Mei dan Juni 2022. Selain penerima KPM, yang hadir juga Forpimka Pragaan, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta pendamping desa.
Jumlah yang diberikan per KPM (Keluarga Penera Manfaat) sebesar Rp. 900.000; (sembilan ratus ribu) untuk tiga bulan April, Mei dan Juni 2022.
Kepala Desa Sendang Maswedi kepada KIM Karya Makmur mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) ini merupakan bantuan keuangan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah Covid-19.
“Masyarakat miskin dan rentan yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja berhak menerima bantuan ini,” ujarnya.
Yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa, katanya, adalah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
1. Memiliki data NIK KTP sesuai dengan domisili di desa setempat,
2. Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem,
3. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH, BPNT, dan lain sebagainya,
4. Tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya,
5. Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19
6. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun
“Penerima tidak boleh doble, untuk pemerataan dan keadilan, agar semua bisa bertahan hidup menghadapi pandemi.” Jelasnya. (Zbr/Hb).