KIMKARYAMAKMUR.COM, Aeng Panas – Seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga baik fisik maupun verbalistik menjadi perhatian Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Pragaan.
Hari ini Kamis (20/01/2022) Pengurus Pos Curhat Ummul Khair yang sekaligus juga Pengurus Tim Penggerak PKK Pragaan mendatangi Pos Curhat Cinta Damai Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan guna melakukan evaluasi dan monetoring kerja Pos Curhat di desanya para wali itu.
Berbagai kasus yang dimungkinkan menjadi masalah keluarga baik yang ringan atau berat penting didukung dengan administrasi yang baik dalam buku administrasi.
“Kami meninjau sisi administrasi dan kegiatan penanganan kekerasan dalam rumah tangga sejauh mana progres dan kemajuan penanganannya,” ujar Ketua Pokja I TP-PKK Pragaan Inniwati mewakili Ibu Camat Pragaan.
Karena itu, menurutnya, butuh Sekretariat Pos Curhat sebagai central warga menyampaikan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Di Sekretariat itulah nanti masyarakat menyampaikan segala keluh kesahnya terkait kehidupan rumah tangga. Bukti kerjanya harus didukung tata administrasi dan buku-buku yang memadai. Itu yang kami pantau,” ujarnya pada KIM Karya Makmur.
Demikian juga, Ketua Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Aeng Panas Ibu Busiyah Ramli mengatakan bahwa tugas Pos Curhat menampung permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tak mampu diatasi dalam ranah keluarga.
“Selain itu, pos ini juga tempat curhat bagi warga masyarakat yang mungkin memerlukan bimbingan atau pendampingan terkait masalah keluarga,” ujar isteri dari Kades Aeng Panas Muhammad Romli, SE. ini.
Ditanya soal program apa yang dilakukan, pihaknya mengatakan bahwa program kegiatan Pos Curhat Cinta Damai mencoba difokuskan pada sosialisasi remaja dan kenakalannya, pendidikan pernikahan usia dini, perlindungan anak dan kesehatan serta edukasi kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami juga kerja sama dengan radio desa Permata Fm dalam edukasi bahaya kekerasan dalam rumah tangga,” lanjutnya.
Pihaknya juga menyebut ada dua jenis permasalahan KDRT, yakni kelas ringan dan kelas berat. Untuk kasus Kelas ringan hanya menyangkut pendampingan dan konseling untuk tingkat yang masih ringan.
“Sedangkan, kalau kasus kelas berat berupa kekerasan fisik jika diperlukan kami melibatkan pihak yang lebih berwewenang.” Pungkasnya. (Zbr/@wi).