KIMKARYAMAKMUR.COM, Larangan Perreng – Senin (17/01/2022) pukul 09.00 Wib. bertempat di pendopo balai Desa Larangan Pereng sebanyak 469 orang menerima Sertifikat Tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL adalah salah satu program pemerintah yang berguna untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat tanah diserahterimakan langsung oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep, dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa serta unsur lainnya, serta dihadiri oleh warga yang sejak awal telah mendaftarkan tanahnya untuk diukur dan memperoleh sertifikat.
“Dengan sertifikat tanah PTSL ini diharapkan bisa menghindari sengketa serta perselisihan bidang tanah di kemudian hari karena sudah jelas kepemilikannya,” ujar Kepala Desa Larangan Pereng Imam Mastum.
Sejak awal Kepala Desa yang baru saja dilantik ini meminta kepada Kepala Dusun agar semua penerima sertifikat dapat menerima langsung sertifikat tanahnya.
“Jangan sampai sertifikat ini dibawa kembali oleh BPN Kabupaten Sumenep karena ketidakhadiran penerima,” tambahnya.
Selain untuk mengatasi sengketa tanah, kejelasan status kepemilikan tanah menjadi hal penting disamping untuk tujuan lain seperti bisa menjadi anggunan untuk kemudahan berusaha.
“Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. Kalau sudah disertifikat, sudah sah secara hukum,” lanjutnya.
Menurutnya juga PTSL berguna bagi pemerintah desa karena semua obyek tanah didata secara sistematis.
“Meskipun tidak untuk sebuah pendaftaran pribadi warga, semua obyek tanah di desa tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah.” Pungkasnya. (Zbr/Hb).