Pokja I PKK Pragaan Jelaskan Fungsi POS Curhat Tingkat Desa

oleh -23 Dilihat

KIMKARYAMAKMUR.COM, Aeng Panas – Kelompok Kerja I Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan Pragaan meminta desa untuk segera membuat Pos Curhat di tingkat desa.

Hal itu dijelaskan dalam Rapat Konsolidasi bulanan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa bertempat di balai desa Aeng Panas Selasa (16/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, dijelaskan apa itu Pos Curhat. Secara bahasa Pos artinya tempat, adapun Curhat adalah Curahan hati. Jadi secara istilah Pos Curhat adalah tempat yang digunakan warga masyarakat untuk menampung curahan hati keluarga yang mengalami problematika atau kekerasan dalam rumah tangga.

Wakil Ketua Pokja I PKK Kecamatan Ach. Subairi Karim menjelaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap terjadi di masyarakat, namun mereka takut atau ragu untuk mencurahkan isi hatinya karena berbagai alasan. KDRT menurutnya meliputi berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami, istri, anak, pembantu atau orang lain yang tinggal dalam rumah tangga.

“Bentuk-bentuk kekerasan ada yang bersifat fisik seperti  pemukulan, penamparan maupun kekerasan yang bersifat verbalistik seperti menghujat, mencaci, merendahkan, itu kerapkali terjadi,” ujarnya.

Hal itu, jelasnya akan berdampak buruk pada keutuhan dan keharmonisan keluarga, bahkan bisa berujung ke persoalan hukum.

“Tadinya masalah-masalah itu dicurhati diluar sana yang bisa melebar kemana-mana. Dengan dicurhati ke Pos Curhat diharapkan bisa menemukan solusi yang tepat serta kerahasiaan tetap terjamin,” tambahnya.

Inovasi Kecamatan Pragaan

Anggota Pokja I PKK Pragaan yang lain Juwairiyah juga ikut menimpali bahwa Pos Curhat tugasnya menampung keluhan warga. Petugas Pos Curhat diharapkan diampu orang yang tepat dan profesional, dewasa dan pandai menyimpan rahasia.

“Orang yang profesional akan mampu menyimpan rahasia dengan baik serta masalah selesai dengan penuh kesadaran,’ ujarnya.

Sementara itu, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Gita Sri Wahyuni juga menambahkan bahwa KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) termasuk kekerasan seksual. Kerapkali hal itu dilakukan oleh keluarga dekat, seperti paman dan pihak keluarga lainnya.

“Kadang, kekerasan seksual menyebabkan hamil diluar nikah, dilakukan oleh keluarga dekat, dipendam, menyimpan aib menimbulkan traumatik, tak menemukan solusi. Karena itu Pos Curhat harus dibentuk,” ujarnya.

Beliau juga menepis anggapan bahwa Pos Curhat melebarkan aib. Konsep Pos Curhat adalah Tabayun untuk mencari solusi yang tepat dengan tetap menjamin kerahasiaan dari keluarga yang punya problem. Karena itu petugas Pos Curhat dipilih dari tokoh agama dan orang yang bisa memahami psikologi personal, dewasa dan mampu menyimpan rahasia yang baik.

“Perlu keterlibatan tokoh agama, dan tokoh profesi yang profesional dan dewasa, serta mampu membawa solusi.” jelasnya. (Zbr/Bdr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.