Pemdes Aeng Panas Terapkan Bukti Vaksinasi untuk Bantuan Sosial dengan Sejumlah Toleransi

oleh -12 Dilihat

KIMKARYAMAKMUR.COM, Aeng Panas – Kepala Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Muhammad Romli, SE. meminta bukti vaksinasi bagi warga yang mau mengambil hak bantuan sosial masyarakat baik berupa sembako program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diberikan setiap bulan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melalui agen E-Warung, bantuan berupa PKH (Program Keluarga Harapan), program BST (Bantuan Sosial Masyarakat), maupun BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).

Hal itu sebagai salah satu cara Pemerintah Desa untuk meningkatkan capaian vaksinasi dalam upaya membentuk herd immnunity (kekebalan komunal) dari ancaman Virus Covid-19.

Menurutnya, bahwa penerapan ini bukan aturan lokal desa tapi implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Ini kebijakan nasional untuk penyelamatan warga dari pandemi Covid-19. Aturan dibuat untuk dilaksanakan bukan dilanggar. Meski penerapannya memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya pada KIM Karya Makmur pada hari Rabu (27/20/2021).

Kades muda berwibawa ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres dimaksud menjelaskan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Bahkan ada sanksi yang lebih berat, sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang di Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun, dan/atau denda maksimal 1 juta rupiah. Tentu sifat pidana dalam ketentuan tersebut tidak bukan bersifat represif, melainkan harus bersifat preventif agar warga punya kesadaran dari dalam.

“Negara adalah orang tua, yang mau menyelamatkan warganya. Rakyat merupakan hukum tertinggi. Rakyat harus diedukasi, diberikan kesadaran, pendidikan,” ujarnya.

Inovasi Kecamatan Pragaan

Beliau katakan bahwa Jaminan sosial berupa banyak bantuan itu wajib diterima warga, tapi juga jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan wajib diterima masyarakat melalui vaksinasi.

Penunjukan surat bukti vaksinasi tersebut bisa berupa kartu, keterangan dari petugas usai vaksinasi, bukti SMS telah divaksin, atau menunjukkan bukti barkode aplikasi peduli.lindungi bagi yang memiliki hp android.

Namun ketentuan bukti vaksinasi itu menurutnya bukanlah barang mati, ada sejumlah toleransi antara lain, kalau tidak bervaksin karena punya penyakit komorbit diharapkan ada bukti keterangan dari otoritas kesehatan. Pemdes juga telah membuat Keterangan kesiapan  bervaksin bagi yang belum, atau bagi yang masih takut divaksin karena masih terpengaruh hoax juga siap diedukasi oleh desa.

“Intinya ada i’tikad baik untuk bervaksin, bahkan bagi yang karena alasan tertentu tak mau divaksin akan dibantu mendapatkan keterangannya asal bukan alasan yang di buat-buat,” ungkapnya dengan penuh empati.

Pandemi menurutnya belum berakhir. Bahkan di negara lain malah sudah ada gelombang kematian ketiga. Kita tak tahu sampai kapan akhirnya. Kebijakan bukti vaksinasi ini justru ingin melindungi warga agar hak jaminan sosial selamat.

“Saya justru ingin menyelamatkan masyarakat agar hak jaminan sosialnya aman, jangan satupun terdist karena alasan vaksinasi,” terangnya.

Karena menurutnya, kalau tak ada bukti vaksinasi bisa jadi sistem kementerian bisa membekukan atau menghentikan jaminan sosialnya. Karena negara bisa saja mengategorikan warga yang tidak patuh karena tak mau bervaksin.

“Bukti vaksin itu kedepannya hampir mirip NPWP, mau usahanya dibantu tapi tak mau bayar pajaknya. Mau layanan sosialnya tapi tak mau melindungi dirinya dengan vaksin,” jelasnya.

Beliau mengajak warga tidak percaya hoax yang berkembang akan bahaya vaksinasi, sejumlah alim ulama Nahdliyyin sudah menyontohkan, negara menjamin keamanan dan MUI menjamin kehalalannya.

“Tak ada negara kejam pada rakyatnya. Pada akhirnya akan datang kesadaran bahwa Pemerintah datang semata ingin menyelamatkan rakkyatnya. Bukan sebaliknya.” Pungkasnya. (Zbr/@wi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.