KIMKARYAMAKMUR.COM, Karduluk – Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk periode 1 (satu) tahun. Disusun tahun 2022 untuk pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2023.
Musyawarah Desa RKPDes itulah yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karduluk hari ini Selasa 30/08/2022) bertempat di balai desa Karduluk. Musdes dihadiri oleh Forum Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus lembaga kemasyarakatan desa serta unsur dan elemen lainnya lengkap.
Camat Pragaan yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan M. Hidayad pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa RKP Desa ini adalah agenda yang sangat penting karena ia menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan desa, kecamatan maupun SKPD tingkat kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
“RKP Desa ini lahir dari proses perencanaan dari bawah (Bottom up planning) sebagai suatu sistem perencanaan berjenjang melalui musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan dusun. Dokumen ini yang akan menjadi sandaran perencanaan diatasnya,” tuturnya dalam sebutan.
Beliau melanjutkan, bahwa manfaat RKPDes kedalam diri pemerintahan desa sendiri akan menjadi kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
“Tak hanya itu ia juga bisa berfungsi sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya,” tambahnya.
Selain itu dengan penyusunan RKPDes bisa menjadi instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Beliau menambahkan bahwa sebagaimana isi Permendagri Nomor 114 bahwa penyelenggara Musdes RKPDes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ditanya KIM Karya Makmur mengenai alur penyusunan RKP Desa beliau menjelaskan alurnya dengan menyelenggarakan musyawarah Desa perencanaan, terus membentuk tim penyusun RKP Desa. Penting juga mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program atau kegiatan masuk ke desa. Kalau diperlukan juga melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, lalu penyusunan rancangan RKP desa, penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Setelah itu baru menetapkan RKP Desa. Kalau perlu juga ada perubahan RKP Desa dan selanjutnya pengajuan daftar usulan RKP Desa. (Zbr/Hb).