Berdasar Surat Edaran Bupati, Kerja Kecamatan Pragaan di Bulan Puasa Masuk Jam 07.30 Keluar Jam 15.00

oleh -11 Dilihat
KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Tertanggal 21 Maret 2023, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/527/
435.203.2/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Slpil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Surat tersebut keluar memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Sebagai langkah menjamin keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN, maka Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja Pegawai ASN di bulan ramadhan,” ujar Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. kepada KIM Karya Makmur.
Selanjutnya beliau jelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut diatur bagi Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja yang menerapkan 5 (lima) hari Kerja seperti Kecamatan Pragaan maka dilakukan penyesuaian jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan Kamis jam masuk pukul
07.30 – 15.00 Wib. Sementara Istirahat Jam 12.OO – 12.3O Wib. Adapun Hari Jumat atau SKJ masuk Jam 06.30 – 11.00 Wib.
Adapun bagi Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja yang menerapkan 6 (enam) hari
kerja hari Senin sampai dengan Kamis masuk jam 07.00 – 13.30 Wib. Waktu istirahat jam
12.00 – 12.30 Wib. Hari Jumat masuk jam 07.30 – 11.00 Wib. Sementara hari Sabtu masuk Jam 07.30 – 12.30 Wib.
Beliau juga katakan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6
(enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah diharapkan memenuhi minimal
32,5 jam per minggu.
Mantan Camat Masalembu ini mengatakan bahwa sekalipun melaksanakan ramadhan, jam layanan masyarakat diharapkan tetap optimal, tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi,
serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Puasa tak boleh jadi alasan bermalas malasan. Tetap semangat kerja melayani masyarakat.” Ungkapnya. (Zbr/Hb).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.