KIMKARYAMAKMUR.COM, Rombasan – Program Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022 telah menyelesaikan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang meliputi data profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk.Saat ini adalah Forum Konsultasi Publik (FKP) Regsosek yang salah satunya dilaksanakan oleh Desa Rombasan, melihatnya Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Fasilitator dan Asisten Fasilitator, serta Administrator FKP.
Mahrus Kepala Desa arombasan yang turut hadiri dalam kegiatan FKP mengatakan bahwa hadirnya Regsosek diharapkan menjadi solusi pengintegrasian data yang lebih lengkap sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem.
“FKP Regsosek ini akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan Satu Data Indonesia yang akurat dan melihat dengan jelas kemiskinan ekstrem dan bagaimana menanggulanginya,” ungkapnya.
Beliau katakan bahwa design kebijakan dan keberlanjutan program perlindungan sosial amat bergantung pada keakurasian data penerima manfaat yang sudah didata di Regsosek dan dimusyawarahkan di Forum Konsultasi Publik. (Zbr/Hb).