Gandeng Dinsos, TP PKK Kabupaten Sumenep Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak di Pragaan

oleh -47 Dilihat
KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Hari ini Jumat (14/07/2023) bertempat di Pendopo Kecamatan Pragaan, Ketua Kelompok Kerja 1 Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Sumenep Dewi Amborowati menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak untuk mendukung Program Wajib Belajar 12 Tahun. 
Peserta kegiatan adalah Pengurus Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) di 8 (delapan) desa di lingkungan kecamatan Pragaan. 
Dewi menjelaskan bahwa definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Sementara menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 
Berkaitan hal tersebut maka ada Undang Undang yang baru yaitu UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa Perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Dewi menjelaskan tingginya permintaan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan dini baik di Jawa Timur maupun di Kabupaten Sumenep tinggi sekali.
“Angka yang mengajukan dispensasi perkawinan anak usia dini di Pengadilan Sumenep berjumlah 292 kasus. Itu angka masih tinggi,” ungkapnya.
Ibu Dewi juga menjelaskan kenapa perkawinan anak dilarang, selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. 
“Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab dari tingginya angka perceraian di masyarakat,” jelasnya.
Perkawinan anak juga berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia. Juga dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Selain itu perkawinan anak menyebabkan berbagai isu kesehatan.” Jelasnya. (Zbr/Hb).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.