Camat Pragaan Jelaskan Logika Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

oleh -38 Dilihat

KIMKARYAMAKMUR.COM – Pada hari ini Jumat (22/09/2023) Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. bersama ASN (Aparatur Sipil Negara) Kecamatan Pragaan menandatangani Pakta Netralitas ASN di pendopo kecamatan Pragaan.

Heru lalu meminta ASN berikrar dan bersama berkomitmen untuk senantiasa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Heru menyebut bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.
Kepada KIM Karya Makmur usai kegiatan Ikrar Netralitas Heru juga menyatakan bahwa ASN harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.
“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.
Saat ditanya lebih jauh apakah itu bisa dilakukan, Camat terbaik di Madura ini menyatakan bahwa ASN memang juga memiliki hak pilih, satu sisi secara pribadi PNS memihak pada calon tertentu, namun saat yang lain saat di publik ASN tidak boleh memihak calon tertentu. Kata memihak, sebutnya hanya dapat dilakukan ASN pada saat menggunakan hak suaranya di bilik suara.
“Berpihaknya ASN itu hanya dalam bilik suara, namun terlepas dari itu, PNS tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada dan didepan publik.” Jelasnya. (Zbr/Hb).
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.