Larangan Tambang Batu Tidak Berijin, Pemkab Pasang Poster di Sentol Laok

oleh -12 Dilihat

KIMKARYAMAKMUR.COM, Sentol Laok – Pemerintah Kabupaten Sumenep bagian Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Sekretariat Daerah beserta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Kanit pidana tertentu Polres sumenep, ditemani ASN Kecamatan Pragaan dan desa mendatangi lokasi penambangan batu di desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan.

Tujuannya memasang banner dan menjelaskan kepada para pekerja penambangan larangan melakukan penambangan tak berizin. 

Pada poster yang dipasang tertulis “Dilarang Melakukan Penambangan Tanpa Izin di kawasan ini”. Larangan penambangan liar itu pada poster yang dipasang didasarkan pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu juga didasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jl berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158 bahwa Setiap Kegiatan Pertambangan harus memiliki izin,” ujar Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. kepada KIM Karya Makmur.

Beliau melanjutkan bahwa bagi usaha pertambangan yang hendak mengurus izin persyaratannya bisa diakses di laman minerba.esdm.go.id/perizinan atau bit.ly/IzinTambangSumenep di scan serta dikirimkan ke alamat email kemenesdm.minerba@bkpm.go.id atau perekonomiandansdasumenep@gmail.com. 

“Selain itu hardcopy dikirim ke Kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Jln Dr. Cipto Nomor 33 Kolor Sumenep,” tambah Heru.

Tambahnya jika informasi belum jelas dapat menghubungi Sdr. M. Iqra Ferdiansyah 085850520020 atau laman bit.ly/PerekonomianSDA_Tambang.

Inovasi Kecamatan Pragaan

Mantan Camat Masalembu ini mengatakan bahwa Kecamatan Pragaan sudah menghimbau warga melalui Kepala Desa sejak pertengahan Maret lalu agar mengurus perizinan tambang.

“Perizinan ini tujuan mendasarnya untuk menyelamatkan rakyat pelaku penambangan dan lingkungan sekitar pertambangan, bukan menyulitkan masyarakat.” Jelasnya. 

Mashuri Sekcam Pragaan yang ikut dalam kegiatan pembinaan juga menambahkan bahwa tujuan pembinaan ini untuk keselamatan dan kesehatan kerja.

“Dengan berizin maka K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dan kerusakan lingkungan dengan segala analisa dampak lingkungan lebih mendapat perhatian.” Tambahnya. (Zbr/Hb).
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.