KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan Laok – Pemerintah Desa Pragaan Laok hari ini Kamis (16/06/2022) mengadakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di balai desa Pragaan Laok.
Selain pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga hadir Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP., Kepala Desa Pragaan Laok H. Moh. Imam Mahdi, Perangkat Desa dan unsur masyarakat.
Program gratis bernama PTSL ini telah berjalan setidaknya sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat yang obyek pelaksanaannya banyak tanah warga masyarakat desa. Hal ini karena masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Lambatnya sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“PTSL ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, merupakan program pemerintah pusat, agar tanah yang ada memiliki sertifikat. Jadi masyarakat diharapkan mendaftarkan tanahnya untuk memiliki sertifikat, karena sertifikat adalah alat bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya kepada KIM Karya Makmur.
Selain itu, katanya, sertifikat melalui PTSL ini akan menghindari konflik-konflik yang banyak terjadi karena tidak ada sertifikat.
“Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa Karen belum mendapat legalitas hukum yang sah dan meyakinkan,” tambahnya.
Jadi, sambungnya, pogram PTSL ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.
“Semoga di Pragaan Laok banyak warga yang mendaftar. Dan tanah semua warga punya legalitas hukum.” Imbuhnya. (Zbr/Hb).