KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. memberi contoh pengumpulan zakat fitrah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan Pragaan dengan memberikan uang zakat fitrah dan uang bansos. Uang bansos biasa dikumpulkan pegawai kecamatan ke petugas setiap bulan. Ini kometmen Camat Heru sejak menginjakkan kakinya di kecamatan Pragaan.
Pemberian uang zakat dan bansos tersebut kemudian diikuti oleh ASN yang lain. Kegiatan pengumpulan zakat fitrah ini didorong oleh Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 451/474/435.103.1/2022 tertanggal Sumenep, 08 April 2022, tentang Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah Tahun 2022.
“Surat Edaran Bupati itu sebagai pendorong bagi ASN agar menumbuhkan jiwa berbagi dengan zakat. Bukankah diantara harta kita ada bagian fakir miskin,” ujar Heru Cahyono kepada KIM Karya Makmur Selasa (19/04/2022).
Dijelaskan olehnya bahwa diantara isi Surat Edaran Bupati, segenap PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau staf karyawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menyalurkan zakat fitrahnya melalui Pemerintah Kabupaten Sumenep atau Kecamatan berupa beras 3 kg/orang, atau uang sebesar Rp. 35.000; / orang.
Hasil pengumpulan beras atau uang dikumpulkan masing masing OPD atau kecamatan sejak tanggal 11 sampai dengan 22 April 2022. Selanjutnya diserahkan melalui Dinas Sosial/Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep.
“Hanya untuk kecamatan bisa disalurkan di lingkungan kerja kecamatan. Lalu dilaporkan kepada Bupati pengumpulan dan penyalurannya,” ujar mantan Camat Masalembu ini.
Heru berharap kebiasaan berzakat menjadi tradisi dari pegawai kecamatan dan desa untuk menopang gerakan negara mensejahterakan rakyatnya.
“Intinya zakat membangun kesadaran berinfaq dan berzakat untuk membantu mensejahterakan masyarakat.” Jelasnya. (Zbr/Hb).