KIMKARYAMAKMUR.COM, Rombasan – Kepala Desa Rombasan Kecamatan Pragaan Mahrus hari ini Rabu (02/02/2022) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan selama enam tahun. Isinya berupa apa saja yang ingin dicapai selama masa Bakti kepemimpinan enam tahun sejak dilantik kemarin.
“RPJMDes ini berlaku enam tahun, merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini nantinya merupakan penjabaran dari RPJMDes,” ujar Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP dalam sambutan.
RPJMDes yang sedang digarap Desa Rombasan ini diharapkan Pak Camat merupakan penjabaran dari visi misi kepala desa yang dijanjikan dulu saat kampanye, menyangkut hal-hal yang akan dikerjakan Kepala Desa selama memimpin desa Rombasan enam tahun.
Beliau juga menyebut bahwa keberadaan RPJMDes menjadi standart ukuran arah kebijakan pembangunan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“RPJMDes juga harus berorientasi pada arah kebijakan pemerintah Kabupaten, jangan berjalan sendiri, termasuk selaras dengan pemerintah pusat yang saat ini konsen dengan perlawanan pada Covid-19. Sehingga tidak terjadi tumpang-tindih antara pusat, daerah dan desa,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Rombasan Mahrus berkeinginan untuk melakukan perubahan mendasar di desa.
Dalam pembahasan RPJMDes ini pihaknya menyebut telah melakukan kajian masalah dan potensi desa dalam penyelarasan data desa.
“Arah pembangunan desa Rombasan kedepan harus berorientasi pada apa yang benar-benar dibutuhkan warga, infrastruktur dan pemihakan pada SDM juga, bukan hanya pada keinginan formalistik yang tidak berdampak luas,” jelasnya.
Karenanya, menurutnya perlu penyelarasan data desa dengan kondisi desa real terkini, dan beliau ingin proses regulasi sesuai aturan main.
“Kami akan libatkan mitra strategis sejajar yaitu Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa, agar fungsi kontrol dari awal terbangun,” tambahnya.
Selanjutnya beliau juga sampaikan bahwa selain RPJMDes, pihaknya juga sedang mengkonkritkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa.
“Ada beberapa hal yang harus disesuaikan untuk rencana kegiatan pembangunan tahun ini. Karena RKPDes adalah kegiatan tahunan pembangunan desa,” jelasnya.
Kegiatan pembangunan, katanya dimuat dalam RKPDes, namun keuangan dan anggarannya akan dibuat rinci melalui sistem APBDes yang merupakan rencana anggaran atau pembiayaan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran. (Zbr/Hb).