KIMKARYAMAKMUR.COM, Prenduan – Setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Prenduan diharapkan untuk scan barcode pada HP android dengan menggunakan aplikasi peduli.lindungi, atau menunjukkan bukti sudah divaksin baik dalam bentuk kartu vaksin, maupun surat keterangan vaksinasi.
Alurnya, saat sampai di kantor Polsek Prenduan setiap warga diminta untuk scan kode QR untuk melacak kontak. Kalau dirinya sudah menerima vaksinasi maka pada HP akan terlacak dan keluar identitasnya.
Namun demikian bagi warga masyarakat yang karena kondisi tertentu belum bisa menunjukkan bukti vaksinasi maka Polsek Prenduan akan memberi saran agar yang bersangkutan segera bervaksin.
“Kami sarankan agar warga masyarakat bervaksin, dan menunjukkan bukti bahwa dirinya bervaksin saat meminta pelayanan di Polsek Prenduan. Karena vaksin itu untuk melindungi diri dan menjaga kekebalan kelompok,” ujar Kapolsek Prenduan AKP. Supriyadi, SH. saat ditemui di kantornya Senin (18/10/2021).
Penerapan pelayanan bukti vaksinasi itu dilakukan oleh Polsek Prenduan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa vaksin itu bukan untuk kepentingan petugas tapi upaya melindungi diri, keluarga dan komunitas lingkungannya.
Bagi warga masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapatkan sertifikat vaksin.
“Sertifikat itu bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat,” ujarnya lagi.
Beliau katakan, bahwa bukti vaksin tak harus dalam bentuk kartu untuk menjaga keamanan informasi pribadi, bisa pakai keterangan yang biasanya diberikan petugas vaksin usai vaksinasi.
“Download aplikasi PeduliLindungi. Warga bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan,” tambahnya.
Bukan hanya di Polsek Prenduan, di beberapa kantor dinas instansi, mall, super market, sertifikat vaksinasi sudah banyak diterapkan untuk mengakses layanan publik.
“Intinya membangun kesadaran dari. Ketentuan dimanapun dibikin untuk dipatuhi. Warga diharapkan patuh aturan sosial dan negara, yang manfaatnya berpulang pada warga juga.” Pungkasnya. (Zbr/Bdr).