Demi Memutus Rantai COVID-19, Camat Pragaan Perketat Para Tamu dan Masyarakat yang Ingin Meminta pelayanan

oleh -33 Dilihat
Dokumentasi, Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pragaan

Pragaan – Saat kondisi pandemi Covid-19 yang semakin melebar dalam penyebarannya diwilayah Jawa Timur, ada kalanya kewaspadaan dalam menghadapi hal tersebut untuk lebih ditingkatkan.

Seperti yang disampaikan oleh Bapak Darussalam, S.Sos selaku camat Pragaan kepada KIM Karya Makmu pada malam Sabtu (24/04/2020) tepatnya pukul 20.50 WIB.

Bapak Camat meminta kepada petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pragaan baik Sekcam, kasi sampai staf camat di kecamatan Pragaan untuk memperhatikan dan melaksanakan apa yang disampaikan oleh Camat Pragaan.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 bapak Darussalam, S. Sos menyampaikam bahwa Apabila ada masyarakat meminta pelayanan di Ruang PATEN dan tidak memakai masker untuk ditolak dan hal ini berlaku mulai hari Senin (27/04/2020) yang akan datang.

Dalam penyempaiannya Camat Pragaan dalam menyikapi virus yang gampang perpindahannya, beliau sangat serius untuk menangani dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang pandemi ini.

Maka himbauan demi himbauan juga diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat utamanya Kepala Desa dan pegawai maupun petugas yang ada di kantor kecamatan Pragaan.

“Kepada Kepala Desa di Kecamatan Pragaan mulai hari Senin (27/04/2020) seluruh pemohon pelayanan di kantor pelayanan PATEN wajib memakai masker dan cuci tangan, apabila tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) / masker maka kami tidak akan melayani segala bentuk pelayanan”. Tegasnya

Inovasi Kecamatan Pragaan
Dokumentasi, Banner himbauan agar masyarakat tertib aturan

Camat Pragaan perketat situasi dalam pelayanan, bertujuan untuk memberi kenyamanan antar pelayanan dan masyarakan yang dilayani agar terhindar dari segala bentuk virus. Hal ini juga diberlakukan kepada semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kecamatan Pragaan.

“Begitu juga berlaku kepada seluruh tamu, baik tamu Dinas maupun masyarakat, perangkat Desa dan lain-lain yang berkonsultasi kepada bagian kepemerintahan maupun bagian yang lain. Seluruh tamu yang datang wajib memakai masker dan cuci tangan sebelum memasuki ruangan kami, jika tidak, maka kami tidak akan melayani. Hal ini berlaku untuk semua lapisan” Imbuhnya lagi

Usaha yang dilakukan oleh Camat Pragaan merupakan sebuah trobosan utama dalam mensterilkan suasana perkantoran yang kondusif dan nyaman.

Sehingga besar harapannya dalam penerapan himbauan tersebut, menjadikan Petugas maupun para tamu dan masyarakat yang datang baik minta pelayanan, koordinasi , maupun rapat untuk mematuhi dan mengikuti himbauan tersebut demi memutus rantai COVID-19.

Semoga dengan diberlakukannya peraturan ini, dapat memutus rantai penyebaran Covid 19 dan Masyarakan Pragaan Aman dan tenang .(@wi/Badrul/KIM-KMAP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.