KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Rabu hari ini (26/04/2023), ASN (Aparatur Sipil Negara) Kantor Kecamatan Pragaan kembali masuk bekerja seperti hari biasa.
Sebelumnya kita tahu bahwa Pemerintah telah memberikan waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti bersama guna merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Cuti bersama itu kini telah berakhir.
“Setelah cuti bersama lebaran, hari ini kita masuk kembali dengan semangat baru tentu semangat Idul Fitri,” ujar Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP.
Cuti bersama lebaran yang telah dijalani ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang jatuh pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Jadwal libur Lebaran ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut sudah diatur oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023.
Dalam Perpres diatur bahwa hari kerja ASN berlaku untuk 5 hari, yakni pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu,” kata Heru menjelaskan bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Mantan Camat Masalembu ini juga menjelaskan bahwa jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. (Zbr/Hb).