KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Rabu hari ini (10/08/2022) Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pragaan bersama instansi dan BUMN-BUMD serts Kepala Desa Se Kecamatan Pragaan kembali melaksanakan rapat kegiatan memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pematangan kegiatan tersebut selain untuk menyiapkan partisipasi kecamatan Pragaan pada ragam kegiatan di tingkat kabupaten, berdasar surat edaran Bupati Sumenep tentang partisipasi mengikuti lomba semarak Agustus 2022, juga sebagai instruksi menyemarakkan kegiatan Agustusan di tingkat kecamatan dan desa se Kecamatan Pragaan.
Heru Cahyono, S.STP. Camat Pragaan mengatakan bahwa Kecamatan Pragaan akan melaksanakan kegiatan upacara pengibaran bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2022. Beliau mempersilahkan desa mengadakan ragam kegiatan yang menarik.
“Silahkan instansi tingkat kecamatan dan pemerintah desa bisa menyemarakkan Agustusan dengan lomba-lomba HUT Ke-77 RI,” ujarnya kepada peserta yang hadir.
Beliau juga selalu mengimbau agar Instansi dan Pemdes mendorong warga memasang bendera, umbul-umbul, lampu hias, dan pernak pernik kemeriahan HUT Ke-77 RI di depan rumah terutama yang berada di pinggir jalan raya.
“Warga yang belum memasang bendera agar diimbau. Terlebih bahwa Pragaan merupakan pintu masuk Kabupaten Sumenep. Kita perlu memberi contoh bagi warga masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.
Bahkan beliau katakan, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, poster, bendera, dan pernak pernik kemeriahan tingkat desa akan dilombakan.
“Kami akan cek desa mana yang benar benar semarak dengan pernak pernik aksesoris HUT Ke-77 RI. Dan pemenangnya nanti akan diumumkan setelah upacara bendera 17 Agustus 2022,” ujar Mantan Camat Masalembu ini tegas.
Sementara itu anggota Polsek Prenduan Bapak Agus mengimbau semua elemen masyarakat agar jalan protokol jalur Surabaya tidak digunakan untuk kegiatan yang membuat macet jalan protokol. Menurutnya itu harapan dari Kapolres Sumenep.
Sementara, katanya, kegiatan Agustusan yang mengumpulkan masyarakat banyak tapi tidak menggunakan jalan protokol boleh diadakan dengan catatan mengajukan permohonan izin kepada Kapolres dan Tim gugus tugas Covid-19 tingkat Kabupaten.
Selanjutnya, pada acara tersebut dilengkapi panitia pelaksana harian dan seksi seksi, untuk pertanggung jawaban berbagai kegiatan kemeriahan HUT Ke-77 RI di tingkat kecamatan. (Zbr/Hb).