KIMKARYAMAKMUR.COM, PRAGAAN – Mengandeng Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, hari ini Kamis (30/11/2023) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelaku Usaha Tembakau dan Izin Pembelian Tembakau di Kabupaten Sumenep bertempat di kantor kecamatan Pragaan.
Camat Pragaan diwakili Kasi PMD Haruji Saleh mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman pentingnya mengurus perizinan bagi pelaku usaha tembakau dari proses perizinan, pembelian dan penjualan tembakau.
“Setelah ini diharapkan para pelaku melaksanakan peraturan yang berlaku yang telah diketahuinya,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep Bapak Dewo Ringgih menjelaskan bahwa ada banyak titik kelompok tani penanaman tembakau di kabupaten Sumenep, Pemkab telah mensubsidi bantuan 2 juta bunga bibit tembakau yang kalau di kecamatan Pragaan tersentral di desa Sentol Daya kecamatan Pragaan.
“Pragaan terluas ke 5 areal tanam tembakau di kabupaten Sumenep. Luas tanam meningkat karena ada permintaan dari gudang,” jelasnya.
Dewo meminta agar petani penerima bantuan pupuk subsidi wajib tergabung dalam kelompok tani. Dan meminta agar petani tembakau tidak mencampur hasil tembakaunya dengan tembakau jawa.
“Juga jangan memanen tembakau yang masih muda,” pintanya.
Sementara itu Bapak Agus dari Disperindag kabupaten Sumenep menjelaskan bahwa komoditas tembakau termasuk komoditas yang bebas tanpa ada campur tangan pemerintah dalam penetapan harganya. Ada komoditas lain yang ditetapkan harganya dan pola distribusinya, seperti garam dan pupuk.
“Ada juga barang yang diawasi peredarannya. Sebelum diedarkan harus memenuhi syarat tertentu seperti rokok harus dilekati dengan cukai, juga air mineral dan miras,” ungkapnya.
Namun demikian, sekalipun terbilang komoditi bebas, tembakau termasuk komoditas yang penting dan strategis untuk diatur tata niaganya.
Maka pemerintah menertibkan izin pembelian tembakau. Katanya, di zaman digitalisasi seperti sekarang ini orang mengurus izin sudah mudah dilakukan.
“Sekarang mengurus izin sudah serba mudah, bisa dilakukan dengan smartphone tinggal mendaftarkan ke OSS. Sebelumnya harus buat akun dulu,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Sumenep Abd. Rahman Riadi dalam sambutannya mengatakan bahwa beberapa kecamatan disasar kegiatan sosialisasi untuk menyadarkan pelaku usaha agar mengurus izin. Disebutnya ada sekitar 59 gudang usaha lebih di kabupaten Sumenep, baru 2 gudang yang mengurus izin.
“Kita akan respon agar pelaku usaha mengurus izin,” jelasnya.
Manfaat mengurus izin, tambahnya, dari sisi perencanaan usaha gudang dapat menampung kapasitas produksi dan penjualan. Setelah punya izin, saat akan melakukan pembelian tembakau diharapkan pelaku usaha memberitahu kepada pemerintah daerah untuk mempertemukan harga yang wajar antara pengusaha dengan petani.
“Juga manfaatnya untuk mengetahui distribusinya. Intinya petani maupun pemilik gudang sama sama meningkat kesejahteraannya,’. Jelasnya. (Zbr)