Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Camat Pragaan : Segera Bayar Pajaknya

oleh -5 Dilihat
KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan – Seolah menjadi kado bingkisan lebaran, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali membuat kebijakan yang membahagiakan, yaitu pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan itu berlangsung selama 120 hari terhitung sejak tanggal 14 April sampai dengan 14 Juli tahun 2023. 
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pembebasan pajak ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Selain itu juga bebas Sanksi Administrasi meliputi keterlambatan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Yang terakhir juga Bebas PKB Progressif.
Camat Pragaan menyambut gembira kebijakan tersebut terlebih hadir jelang lebaran 2023. 
“Ini kado lebaran. Ini kesempatan baik, jangan tunda lagi. Langsung bayar pajak kendaraannya di Kantor Samsat terdekat,” ungkapnya saat dihubungi Tim Media KIM Karya Makmur melalui telpon seluler.
Pembebasan sanksi administratif ini, katanya tentu akan banyak meringankan beban masyarakat terutama karena kebijakan ini lahir jelang momentum lebaran Idul Fitri. (Zbr/Hb).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.