KIMKARYAMAKMUR.COM, Karduluk – Hari ini Senin, (05/12/2022) sebanyak 441 (empat ratus empat puluh satu) warga desa Karduluk menerima sertifikat tanah tahap 2 program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Badan pertanahan nasional Kabupaten Sumenep di pendopo desa Karduluk.
Kepala Desa Karduluk Ahmad Faruq, S.Pd.I, M.Pd. mengatakan bahwa setidaknya ada tiga manfaat yang diperoleh dari program PTSL bagi masyarakat diantaranya kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.
“Kalau tanah warga tersertifikasi, maka sudah memiliki kepastian hukum,” ujarnya kepada KIM Karya Makmur.
Dengan sertifikat tanah, warga bisa meminimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.
“Kalau status tanah sudah berbadan hukum, maka akan semakin kecil tingkat sengketa di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu sertifikat tanah tersebut menjadi aset yang hidup (bankkable), sehingga akses terhadap permodalan bagi warga lebih mudah.
“Yang punya sertifikat dari program PTSL ini tentu akan memudahkan warga untuk mengakses permodalan di perbank-kan.” Jelasnya. (Zbr/Hb).